Shine L'arc en ciel (with chord)

Shine


G_______D______ A
I want to shine on you
A_________Bm_____________G
And always light the dazzling sun
G____ D___________________A
I will defend you from all the darkness
A________Bm___________ G
This is the truth from my heart

D___ F#m7 A______ F#m7____ Bm G__ A7
kokoro no oku tsunagetara shinjite moraeru no ni
D F#m7___A_____F#m7_____ Bm____G__ A_______F#m7
shikata nai sa mezameru made boku wo kiete mo ii yo
___ Bm_______A______Bm____ F#m7
ima mienakute mo nakusanaideite
_____Bm______C_______ A7
sono yasashisa wa muda janai

______ D_____A_________Bm_______G
kaze ni notte ukabi koko janai doko ka e
______ D_________ A______ Bm_____ G
umi wo koe toki wo koe kitto saku darou

D__ F#m7___ A___ F#m7______ Bm_G___ A________ F#m7
sabishikute mo miwatashita tokoro de shinjitsu wa nai yo
____Bm_________A______ Bm_________F#m7
sore wa sotto kimi no mune no uchigawa de
___Bm__C___________ A7
hisoka ni kizukiyuku mono

_____ D_______A__________Bm______G
dakara kono omoi wa dare ni mo makenai
______D_________A__________ Bm______G
mahou no you iroasenai yuiitsu no kagayaki
_______ D__ A________Bm___G
sono kisetsu ga kimi ni otozureru
______D_________A___A__ Bm________G
tokoro made tsukiau yo saa, daichi wo kerou

______ D_____A_________Bm_______G
kaze ni notte ukabi koko janai doko ka e
______ D_________ A______ Bm_____ G
umi wo koe toki wo koe kitto saku darou
______ D___A________ Bm_______G
itsu no hi ni mo itsu mo sonna kimi wo
__D___________ A________Bm____ G
taiyou no you ni zutto mimoretara ii na

G_______D______ A
I want to shine on you
A_________ Bm____________ G
And always light the dazzling sun
G___ D___________________ A
I will defend you from all the darkness
A________Bm___________ G
This is the truth from my heart
G____________________ D
This is the truth from my heart

作詩:hyde 作曲:tetsu

※I want to shine on you.
and always like that dazzling sun.
I will defend you_from all the darkness.
this is the truth from my heart.※

心の奥繋げたら信じてもらえるのに
仕方ないさ目覚めるまで僕を 嫌ってもいいよ

いま見えなくても無くさないでいて
その優しさは無駄じゃない

風に乗って浮かびここじゃない何処かへ
海を越え 時を越え きっと咲くだろう

寂しくても見渡したところで 真実は無いよ

それはそっと君の胸の内側で
密かに築き行くもの

だからこの想いは誰にも負けない
魔法のよう 色褪せない 唯一の輝き

その季節が君に訪れる所まで付き合うよ
さあ、大地を蹴ろう

風に乗って浮かびここじゃない何処かへ
海を越え 時を越え きっと咲くだろう

いつの日にもいつもそんな君を
太陽のように ずっと見守れたらいいな

(※くり返し)

I want to shine on you,
And always like that dazzling sun
I will defend you from all the darkness,
This is the truth from my heart.

If we could link our hearts, you would be able to believe me
It can’t be helped though, until you wake, I will … you can hate me for it

Though you can’t see it now, please don’t lose it
Your kindness is not being wasted

Riding on the winds we fly, towards a place somewhere different
Crossing oceans, crossing times, it will certainly bloom

Though it is sad, even if you look around There is no truth
It is something that you secretly build up
Inside yourself

And so this feeling won’t be beaten by anyone
Like magic, it is the only light that will not fade
Until that season falls upon you, I will be with you
Come, let’s take on the earth

Riding on the winds we fly, towards a place somewhere different
Crossing oceans, crossing times, it will certainly bloom
Like the sun, for all the days for all the time
I want to protect you
I want to shine on you
And always like that dazzling sun,
I will defend you from all the darkness,
This is the truth from my heart.

Hak Kekayaan Intelektual


Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.

Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.

Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.
Direktorat Teknologi Informasi - 02.06.2003 09:53