Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Jual Beli Terlarang

BAB I

PENDAHULUAN

Pada saat ini yang kita ketahui banyak sekali kegiatan jual beli yang berlaku baik dipasar bebas maupun di pasar dalam negeri ini tidak semaksimal dalam penerapan didalam perekonomian islam ,karena islam pada saat ini hanyalah sebagai sebuah agama yang digunakan untuk identitas saja , tetapi tidak sepenuhnya diterapkan didalam kehidupan yang sebenarnya yang diperintahkan didalam islam itu sendiri , baik untuk kegunaan rohani dan juga hubungan berinteraksi dengan manusia.

Secara kita melihat di kegiatan perekonomian , khususnya di Indonesia sendiri perekonomian yang sedang ambruk dan kacau seperti yang kita rasakan sekarang ini banyak rakyat kecil dan dibawah tidak dapat merasakan kekayaan yang ada di bumi nya sendiri .

Untuk lebih spesifikasi lagi kami melihat kegiatan didalam pasar , banyak kegiatan jual beli yang sudah lari dari hukum dan etika didalam jual beli tersebut , seharusnya didalam kegiatan jualbeli itu harus ada kejelasan dari apa yang diperjual belikan tersebut baik itu kejelasan dari kadar barang, bentuk dan waktunya ,tetapi kenyataan nya tidak seperti itu , para pedagang hanya memikirkan keuntungannya saja dan tidak memikirkan halal dan haram dari kegiatan tersebut. Baik disini saya akan membahas tentang salah satu jual beli yang dilarang karena proses dari kegiatan jual beli yaitu jual beli yang dilarang karena mengandung Gharar ( samara-samar ).

BAB II

Pembahasan

Jual Beli Terlarang (Gharar)

A. Definisi Gharar

Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian[3]. Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian.[4] Baik karena objek, atau ketidak pastian dalam cara pelaksanaannya.

Adapun menurut imam sarakhsi dalam kitab al-mabsuth gharar adalah keadaan yang akibatnya tertutup ( tidak diketahui). Sedang kan imam al-kasani dalam kitabnya bada’i al-shona’i, yang disebut dengan gharar adalah bahaya atau resiko yang tidak ada , ia seperti keragu-raguan.

Adapun menurut imam al-babarti dalam kitabnya al-inayah megatakan bahwa gharar adalah segala keadaan yang kamu tidak ketahui. Sementara ibnu abidin menyatakan gharar adalah keragu-raguan yang mengenai keadaan barang yang dijual.oleh karena itu substansi gharar adalah ketidak pastian wujud / exsistensi atau ketidaannya suatu barang yang dijual (ba’i ma’dum ) dan ketdak pastian sifat dari barang yang mungkin ada ( jahalah).

Gharar juga dapat diartikan sebagai tipuan,artinya setiap sesuatu yang mengandung unsur tipuan dan muslihat serta mengelabuhi orang / pihak lain disebut gharar. Bahaya disini sesungguhnya belum tahu pasti, meskipun secara logika dan pengalaman empiris hal itu dapat diketahui, namun kejadian sebenarnya dan seberapa besar hakekatnya belum dapat diketahui dan bisa dipastikan. Seseorang yang melakukan sesuatu yang mengandung gharar dapat diartikan ia telah dimana bahaya dan resiko buruk kemunginan besar akan menimpanya, namun seberapa intensitasnya belum dapat diukur.

B.Hukum Gharar

Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar[5]

Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [Al-Baqarah : 188]

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan, dasar pelarangan jual beli gharar ini adalah larangan Allah dalam Al-Qur’an, yaitu (larangan) memakan harta orang dengan batil. Begitu pula dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini. [6]Pelarangan ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi, sebagaimana ada dalam firman Allah.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” [Al-Maidah : 90]

Sedangkan jula-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.[7]

C.Hikmah Larangan Jual Beli Gharar

Diantara hikmah larangan julan beli ini adalah, karena nampak adanya pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang dirugikan. Yakni bisa menimbulkan kerugian yang besar kepada pihak lain.[8] Larangan ini juga mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini.

D.Pentingnya Mengenal Kaidah Gharar

Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan :“Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung” [9]

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.”

(Shahih: Muktashar Muslim no: 939, Irwa’ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, ‘Aunul Ma’bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa’i VII: 262).

Imam Nawawi dalam Syarhu Muslimnya X: 156 menjelaskan “Adapun larangan jual beli secara gharar, merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli, oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits gharar ini di bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan yang amat banyak tanpa batas, seperti, jual beli budak yang kabur, jual beli barang yang tidak ada, jual beli barang yang tidak diketahui, jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan, jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si penjual, jual beli ikan di dalam kolam yang lebar, jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan, jual beli janin yang ada di dalam perut induknya, menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang), menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian, menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing, dan yang semisal dengan itu semuanya. Dan, semua jual beli ini bathil, karena sifatnya gharar tanpa ada keperluan yang mendesak.”

Selanjutnya, beliau (Nawawi) berkata : “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang dimaksud. Oleh sebab itu, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak boleh.”

“Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal.

E. Pembagian Dan Jenis Gharar
Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.

1. Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).

2. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang : “Saya menjual barang dengan harga seribu rupiah”, tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang : “Aku jual mobilku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta”, namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang : “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh juta”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.

3. Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli mobil yang dicuri.[10] Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.

Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam Dinar. Sedangkan ketidak jelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidak-jelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 Dinar bila kontan dan 20 Dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.[11]

Syaikh As-Sa’di menyatakan : “Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma’dum (belum ada wujudnya), seperti habal al habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidak-jelasan, baik mutlak pada barangnya, jenisnya atau sifatnya” [12]

Klasifikasi gharar

Terdapat 4 (empat) konsep dasar yang berkaitan erat dengan pembahasan gharar yaitu konsep game, zero sum-game, normal exchange (konsep pertukaran normal) dan konsep resiko.

a. Game

Yang dimaksud adalah sebuah pertukaran yang melibatkan dua pihak untuk tujuan tertentu yang dalam terminologi fiqh lebih dikenal dengan mu’awadhah bi qashd al-ribh (transaksi pengganti dengan keuntungan).

b. Zero Sum Game

Seperti susunan katanya, ”permainan dengan hasil bersih nol” adalah konsep permainan yang hanya menghasilkan output win-lose (menang-kalah). Kemenangan yang diperoleh satu pihak adalah secara terbalik kerugian bagi pihak lain. Hasil yang diperoleh satu pihak tidak akan naik tanpa mengurangi hasil pihak lain. Dalam ungkapan Friedman (1990, h. 20-21) bahwa zero sum-game adalah permainan dengan hasil pareto optimal. Tidak ada hasil yang mengakomodasi kedua belah pihak, tidak ada kerjasama. Disinilah terletak adanya unsur gharar sifat dari kontrak berjangka yang zero-sum game (pasti ada yang untung disebabkan pasti ada yang rugi).[13] juga mendukung transaksi ini lebih mendekatkan transaksi menjadi maysir ketika transaksi pertukaran dari kontrak tersebut sangat berubah-ubah (volatile) pertukarannya dan sulit untuk ditebak pergerakannya (khususnya pada kontrak berjangka valuta asing). Keuntungan dan kerugian yang bahkan bisa tidak terbatas jumlahnya membuat kontrak ini bisa berubah menjadi sekedar a game of chance (perjudian) yang jelas mendorong prilaku spekulatif. Disamping itu terlihat juga bahwa memakan uang dari pihak lain mengimplikasikan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban setiap pihak.

c. Normal Exchange

Pertukaran barang dan jasa, akan mendapatkan keuntungan dan kepuasaan bagi kedua belah pihak. Dalam teori ekonomi mikro lebih dikenal dengan istilah utility dan profit maximis. Hal ini dapat dicapai jika marginal utility (kepuasaan maksimum) yang dirasakan konsumen lebih besar dibandingkan harga barang yang dibeli dan biaya marginal kurang dari harga barang yang dijual.

Berdasarkan asumsi diatas, jelas bahwa tujuan konsumen rasional dari kegiatan konsumsinya adalah memaksimumkan kepuasaan materiil saja. Berarti seorang konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa sehingga memperoleh kepuasaan selalu menggunakan kerangka rasionalitas (bersifat duniawi).[14] Dan dari pandangan lain utiliti ekonomi bukanlah suatu sifat yang selalu muncul dari asal barang dikonsumsi, tetapi barang tersebut benar-benar diperlukan dan digunakan serta dapat bermanfaat.[15]

Dimana menurut Islam pertukaran barang dan jasa dapat terjadi dalam teori konsumsi tujuannya adalah untuk memperoleh maslahah terbesar, sehingga ia dapat mencapai kemenangan dunia dan akhirat serta kesejahteraan jadi tidak hanya kepuasaan materiil saja. Dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemasalahatan, Imam Al-Ghazali mengelompokkan dan mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitis, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan.[16] Jadi utilitas individu dalam islam sangat tergantung pada utility individu lainnya (interpendent utility) sehingga dapat terbentuk kemaslahatan.

d. Risk Concept

Para ilmuwan ekonomi membedakan istilah ketidakpastian dan risiko. Menurut Knight (1921) risiko menguraikan situasi dimana kemungkinan dari suatu peristiwa (kejadian) dapat diukur.

Karenanya, risiko ini dapat diperkirakan setidaknya secara teoritis. Sementara itu dalam paper al-Suwailem (1999-2000) menggunakan kata risiko untuk segala sesuatu yang tejadi secara tidak pasti di masa depan. Ia membaginya dalam 2 kategori, yaitu:[17]

a. Pasive risk, yaitu risiko yang terjadi di mana benar-benar tidak terdapat perkiraan dan perhitungan yang dapat dipakai. Jadi, hal ini benar-benar suatu teka-teki yang sama sekali tidak diketahui jawabannya. Perkiraan atas risiko ini hanya mengandalkan keberuntungan (game of chance), karenanya seseorang hanya dapat bersifat pasif.

b. Responsive risk, yaitu risiko yang munculnya memiliki penjelasan kausalitas dan memiliki distribusi probabilitas. Risiko jenis ini, karenanya dapat diperkirakan dengan menggunakan cara-cara tertentu. Memperkirakan risiko responsive ini sering disebut pula game of skill, karena perkiraanya didasarkan atas skill tertentu.

Dalam Islam risiko bisa terjadi dalam sistem profit-share (bagi hasil) kontrak Mudharabah dan Musyarakah, tidak terdapat suatu fixed and certain return sebagaimana dengan konsep bunga, tetapi dilakukan loss and profit sharing berdasarkan produktifitas nyata dari dana tersebut.[18] Meskipun nisbah bagi hasil disepakati pada saat awal, tetapi perolehan riil dari bagi hasil ini baru diketahui setelah dana benar-benar menghasilkan. Jadi, hal yang bersifat pasti dari sistem ini adalah nisbah bagi hasilnya, bukan nilai riil bagi hasilnya. Terdapat kemungkinan fluktuasi dalam bagi hasil yang nyata, tergantung pada produktifitas nyata dari pemanfaatan dana.[19]

Berkaitan dengan risiko, dimana risiko responsif, yang memungkinkan adanya distribusi probabilitas hasil keluaran dengan hubungan kausalitas yang logis. Hal ini biasa diasosiasikan dengan game of skill. Hubungan antara game of chance dengan game of skill, menunjukkan hubungan suatu transaksi investasi itu halal atau haram (dibolehkan atau dilarang).[20] Secara ringkas dapat disimpulkan dalam tabel sbb :


Tergantung pada hasil

Tidak tergantung pada hasil

Dengan adanya upaya (game of skill)

Dilarang/Unlaw full (Q.S Al-maidah : 90

Diperbolehkan/ Lawfull

Tanpa adanya upaya (game of chance)

Dilarang/Unlaw full (Q.S Al-maidah : 90

Diperbolehkan/ Lawfull

F. Gharar Yang Diperbolehkan
Jual-beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga macam.

1. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma’dum).

2. Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.

Imam An-Nawawi menyatakan, pada asalnya jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini. Maksudnya adalah, yang secara jelas mengandung unsur gharar, dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Menurut ijma’, semua (yang demikian) ini diperbolehkan. Juga, para ulama menukilkan ijma tentang bolehnya barang-barang yang mengandung gharar yang ringan. Di antaranya, umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah[21]

Ibnul Qayyim juga mengatakan : “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian juga gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya”.[22]

Dalam kitab lainnya, Ibnul Qayyim menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya.[23]

Dari sini dapat disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan. [24]

3. Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-lainnya.

Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya. Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka –diantaranya Imam Malik- memandang ghararnya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Dan sebagian yang lain di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah- memandang ghararnya besar, dan memungkinkan untuk dilepas darinya, shingga mengharamkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat yang membolehkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Dalam permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah madzhab terbaik, yaitu diperbolehkan melakukan jual-beli perihal ini dan semua yang dibutuhkan, atau sedikit ghararnya ; sehingga memperbolehkan jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan sebagainya” [25]

Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan, jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena ghararnya ringan, dan tidak mungkin di lepas. [26]

BAB III

Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelaslah, bahwa tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak.

Jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal.


Ref :

Prof.Dr.Amir Syahrifuddin,Garis-Garis Besar Fiqh, penerbit; pranada media, bogar,2003

Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Min Hajatul Muslimin, Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, penerbit; darul haq, Jakarta,2008

Al Imam Asy Syaukani, Mukhtasaar Nailul Authar, pustaka azzam, Jakarta,2006






[1] . Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 648

[2] . Majmu Fatawa, 29/22

[3] . Bahjah Qulub Al-Abrar wa Qurratu Uyuuni Al-Akhyaar Fi Syarhi Jawaami Al-Akhbaar, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, Cet. II, Th 1992M, Dar Al-Jail. Hal.164

[4] . Al-Waaji Fi Fiqhu Sunnah wa kitab Al-Aziz, Abdul Azhim Badawi, Cet. I, Th.1416H, Dar Ibnu Rajab, Hal. 332

[5] . HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513

[6] . Majmu Fatawa, 29/22

[7] . Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah, Ibnu Taimiyyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, hal. 342

[8] . Bahjah, Op.Cit, 165

[9] . Syarah Shahih Muslim, 10/156

[10] . Catatan Penulis dari pelajaran Nailul Authar yang disampaikan Syaikh Abdulqayyum bin Muhammad As-Sahibaani di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, Lihat juga Al-Fiqhu Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Ath-Thayaar, Prof. Dr Abdullah bin Muhammad Al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cet. I, Th. 1425H, hal. 34

[11] . Catatan penulis dari pelajaran Bidayatul Mujtahid, oleh Syaikh Hamd Al-Hamaad, di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah, KSA.

[12] . Bahjah, Op.Cit,. 166

[13] . Yasni, Gunawan. Kritik Syariah terhadap Transaksi Murabahah Commodity Bank-bank Asing. Mgyasni.niriah.com

[14] . Muhammad, Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2004. hal 193

[15]. al-Jamal, Muhammad Abdul Mun’im. Ensiklopedi Ekonomi Islam. Terjemahan. Selangor Malaysia: Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia, 1997. hal 555.

[16] . Adiwarman, Karim. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007. hal 62

[17] . Priyonggo & Yudho. Risk and Return Analysis of Investment on Islamic Banking: The Application of VaR and RAROC Methods on Bank Syariah Mandiri. Kolokium SBM ITB, Oktober 2008.

[18] . Muhammad. Kontruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2005.

[19] . M. B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, cet. I (Yogyakarta: EKONOSIA, Oktober 2003), hal. 250

[20] . Muhammad. Dasar-dasar Keuangan Islam. Cet pertama. Yogyakarta: Ekonisia FE UII, 2004. hal 107.

[21] . Majmu Syarhu Al-Muhadzab, Imam An-Nawawi, 9/311

[22] . Zaadul Ma’ad, 5/727

[23] . Syarh Syahih Muslim, 10/144

[24] . Majmu Syarhu Al-Muhadzab, 9/311

[25] . Majmu Fatawa, 29/33

[26] . Zaadul Ma’ad, 5/728





Hak azasi manusia dan kemanusiaan

1. pendahuluan

Sebagaimana sering kita dengar, HAM sering di sandarkan pada sisi nilai. Sesuatu yang dinilai baik dikatakan sebagai hal yang bersesuian dengan HAM. Demikian sebaliknya, sesuatu tersebut akan di nilai buruk apabila ia tidak bersuaian dengan HAM. Para politisi menyalak, bahwa mereka akan mengedepankan hak-hak azasi manusia dalam setiap kebijakannya. Para korban kekerasan, baik oleh negara maupun individu, berteriak menuntut dihargainya HAM mereka. Para artis menuntut wartawan-wartawan gosip menghargai HAM mereka. Semua orang begitu berharap HAM mereka tidak dilanggar oleh orang lain. Tetapi apa sebenarnya HAM itu, seperti apa sejarahnya, lalu bagaimana orientasinya? Untuk menjawabnya, penulis megambil referensi tulisan ini dari beberapa sumber
Pembahasan
“man is born free and everywhere he is in chains,” demikian kata Jean Jaques Rousseau mengenai hak azasi manusia, bahwa dimanapun anak manusia itu di lahirkan, pada dasarnya, ia dalam keadaan merdeka. Manusia dipandang sebagai suatu mahluk yang harus dijamin segala kebebasannya, kecuali yang bersinggungan dengan kebebasan orang lain. Masyarakat dipandang terdiri dari sekumpulan manusia yang ingin mewujudkan tujuan bersama sehingga bersedia hidup bersama dengan sebuah aturan.
Dalam Ensiklopedi Wikipedia (en.wikipedia.org), istilah HAM dikatakan mengacu pada konsep bahwa manusia memiliki hak-hak universal atau status yang tidak bergantung pada hukum formal (legal jurisdiction) di suatu negara, juga tidak bergantung pada ras, kebangsaan dan jenis kelamin. Dalam pemikiran politik Barat, ide tentang hak-hak azasi manusia bersumber dari ide “hak alamiah”. Ide ini mengemukakan tentang prinsip bahwa segala sesuatu ada karena begitulah adanya. Teori ini awalnya dilontarkan oleh Aristoteles, lalu dikembangkan oleh Thomas Aquinas dalam konteks Eropa-Kristen, kemudian dikembangkan lagi oleh para pemikir teori Kontrak Sosial—yaitu Hobbes, Locke, dan Rousseau—yang juga pemikir paham liberal. Seperti apa yang di katakan oleh John Locke tentang hal ini, bahwa “asalnya merupakan campuran, di mana sekolah-sekolah filsafat pada abad ke delapan belas sama-sama menjadikannya tempat minum (rujukan)……dan ia adalah ibu kandung dari sekolah hak alami…”
Ide hak alami ini memiliki pemahaman bahwa, individu lebih di dahulukan atau di prioritaskan dari pada eksistensi politik. Karenanya negara diberi tanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan individu, dan mencegah terjadinya pelanggaran atas hak dan kebebasan individu itu. Selain itu hak alami juga berarti, penetapan kebebasan kaedah eksistensi politik mencakup pembatasan negara, dan menghalangi negara bertindak di luar hukum dengan membatasi kebebasan individu.
Beberapa aliran kebebasan individu membela sikap negatif negara dengan mengatakan, ”sesungguhnya aliran kebebasan sudah disepakati, dan pandangan dinamis terus berkembang, atau ide seleksi alam telah di sepakati Darwin. Eksistensi alamiah, seperti yang mereka katakan tidak lain merupakan salah satu bentuk dari aktifitas seleksi alam. Hasil alami dari aktifitas itu adalah kemajuan. Dan ketika intervensi negara akan menghalangi kemajuan itu, maka individu masyarakat wajib menjalankan kehidupan mereka tanpa bantuan apapun dari pemerintah, atau terbebas dari kekuasaan pemerintah.” Jadi, bentuk campur tangan apapun dari pemerintah, menurut pendapat ini, adalah suatu kemandegan dan tak memiliki tempat apabila bertentangan dengan kebebasan individu.

Hak alami dan liberalisme
Sama dengan konsep hak alami, Liberalisme berakar di Eropa Barat pada Abad Pertengahan, lalu berpuncak di era Pencerahan. Sebagai sebuah pandangan filsafat dan politik, liberalisme menjadikan kebebasan sebagai nilai politik yang paling utama. Seperti dikatakan Lord Acton, kebebasan bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi; justru kebebasan itulah yang menjadi tujuan politik tertinggi. Perpaduan pemikiran teori hukum alam (hak alami) dan liberalisme ini melahirkan kredo bahwa manusia pada dasarnya baik. Adapun kejahatan yang dilakukan manusia terjadi karena adanya pengekangan terhadap manusia. Karena itu, agar manusia bisa memperlihatkan sifat aslinya yang baik, manusia harus di beri kebebasan.
Dalam konteks sosial dan kemasyarakatan liberalisme meyakini bahwa individu-individu yang bebas merupakan pondasi masyarakat yang baik. Ini merupakan buah pikiran Locke yang tertuang dalam Two Treatises on Governement (1690), yang berbicara perihal dua konsep dasar kebebasan: (1) kebebasan ekonomi, yaitu hak untuk memiliki dan menggunakan kepemilikan; (2) kebebasan intelektual, di dalamnya termasuk kebebasan berpendapat. Pemikiran khas empirisisme dari Locke inilah yang menjadi pelopor lahirnya konsepsi modern HAM. Gagasan tersebut juga berperan penting sebagai jastifikasi teoretis dan ideologis bagi lahirnya Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Prancis (1789).
Pada abad ke-18 dan ke-9, para filosof seperti Thomas Paine, John Stuart Mill dan Hegel mengembangkan keuniversalan konsep kebebasan itu. Henry David Thoreau, penulis, filosof, dan naturalis Amerika penjunjung individualisme, menulis On the Duty of Civil Disobedience (1849) yang kemudian sangat mempengaruhi para pemikir HAM; termasuk menginspirasi perjuangan Mahatma Gandhi untuk melawan Inggris dan perjuangan para aktivis hak asasi melawan diskriminasi ras di AS.
HAM menjadi peraturan internasional setelah Perang Dunia I, dan setelah berdirinya PBB, yaitu pada saat diumumkannya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pada 1948. Pada 1961 terbit pula Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada 1966, diumumkan pula Perjanjian Internasional tentang HAM, Ekonomi, Budaya, dan Sosial.
Sejak menjadi adikuasa tunggal, AS kemudian menjadikan HAM sebagai peraturan universal, yaitu peraturan yang tak hanya diadopsi oleh negara sebagai institusi, tetapi juga oleh rakyat setiap negara di seluruh dunia. Pada 1993, dua tahun setelah bubarnya Uni Soviet, di Wina diadakan konferensi tentang HAM untuk organisasi-organisasi non-pemerintah yang menghasilkan Deklarasi Wina Tentang HAM Bagi NGO. Deklarasi ini menegaskan keuniversalan HAM dan keharusan penerapannya secara menyeluruh atas umat manusia tanpa memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan hukum setempat. Deklarasi ini juga menolak klaim nuansa perbedaan HAM antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain.
Realitas HAM
HAM hanyalah pemikiran teoritis, pemikiran yang ingin menjunjung langit tetapi kakinya tidak memiliki pijakan di bumi. Pelbagai deklarasi tentang HAM selalu hanya berisi anjuran dan ajakan tentang pentingnya menjaga, melindungi, menghargai, menghormati, menjunjung, dan menegakkan HAM. Deklarasi-deklarasi itu tidak pernah memuat bagaimana semua ide HAM itu bisa ditegakkan. Tidak pernah ada ketentuan tentang bagaimana dan dengan sarana apa HAM bisa ditegakkan. HAM hanya bermain di tataran ide, tidak sampai pada tataran praktis. Dengan kata lain, HAM hanya menjadi asesoris verbal yang manis di lidah tetapi tidak memiliki kejelasan arah. Dalam implementasinya, HAM sangat dipengaruhi oleh kepentingan pihak yang memiliki kekuatan. Dengan kata lain, penerapan HAM tidak terlepas dari kepentingan politik, ekonomi dan ideologi dari negara-negara yang memiliki kekuatan.
Ide-ide HAM tampak sekilas indah karena dia masih dalam tataran filosofis. Ketika ide-ide ini telah dijabarkan dalam aturan-aturan operasional, dalam konvensi-konvensi, serta dengan aturan yang jelas tentang apa yang disebut melanggar HAM, maka ia sudah turun ke tataran juridis. Di sinilah para perancang hukum positif juga pusing tujuh keliling, karena yang dihadapi adalah naskah-naskah akademis yang bertolak-belakang, meski berangkat dari landasan filosofis yang sama.
Ketika di level juridis saja sudah bias, apalagi di persepsi yang akan didapat oleh orang-orang yang melaksanakannya, seperti aparat hukum, peradilan, tentara atau rakyat jelata. Berikut beberapa contoh ketidakoknsistensinya HAM:
Dalam hal kebebasan beragama: terjadi larangan Jilbab di sekolah publik di Turki dan Prancis.
Dalam hal kebebasan berpendapat: terjadi pembatasan media massa (kasus cekal AS atas Aljazeera); sanksi bagi yang mengkritisi klaim adanya Genocida Yahudi Armenia pada zaman Khilafah Utsmani. Di Jerman, orang yang mengkritik Israel bisa dipidana dengan delik antisemit.
Dalam hal jaminan terhadap minoritas: kondisi umat Islam Eropa dan Amerika yang makin terjepit terutama sejak 11 September 2001. Di banyak negara Eropa, umat Islam tidak mendapat hak libur saat hari raya. Mereka harus mengorbankan hari cutinya.
Dalam hal jaminan keadilan dan persamaan: adanya diskriminasi (pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dll) atas dasar kekuatan modal.
Dalam hal jaminan terhadap hak-hak hidup manusia: ada agresi bersenjata dari negara atas rakyat sipil Palestina, Irak, dan Afganistan, termasuk wanita dan anak-anak yang mengungsi di kamp-kamp pengungsian.
Dalam hal jaminan terhadap keadilan hukum: ada tahanan kasus terorisme di Guantanamo dan beberapa penjara rahasia di Eropa yang tak boleh dijenguk, didampingi pengacara dll.
Buah Busuk Kebebasan Berperilaku di AS
AS sebagai negara utama yang mengusung HAM, ternyata dalam praktek pelaksanaannya membuahkan hasil yang ironis, berikut beberapa contoh perlakuan HAM di AS yang kebablasan:
Di AS, terjadi 1,5 juta aborsi (1988). Menurut Guttamacher Institute, hampir 60% dari kaum wanita AS berusia di bawah 25 tahun pernah mengalami aborsi.
AS adalah negara nomor satu dalam jumlah penderita AIDS, dengan total kasus 296.412, dan angka kumulatif 81.0 per 100.000 penduduk (hingga 1991).
Setiap tahun, 2,4 juta rakyat AS menikah dan 1,2 juta bercerai, atau 4,8 per 1000 penduduk/tahun.
Di AS, lebih dari separuh dari 3/4 jumlah keluarga dengan anak-anak yang bergantung pada orangtuanya, dipimpin oleh orangtua-tunggal yang adalah wanita.
Dua puluh lima juta juta pelaku penyimpangan seksual di AS menuntut pengesahan perkawinan sejenis dan menuntut hak-hak yang sama seperti perkawinan normal.
Satu juta orang di AS telah melakukan hubungan seksual dengan keluarga mereka sendiri (incest), baik dengan ibu, anak perempuan, maupun saudara perempuan mereka.
Tujuh puluh lima persen orang Inggris adalah anak hasil zina.
Sekitar 70% remaja AS menganggap hubungan seks di luar nikah dapat dibenarkan apabila keduanya saling mencintai.
[Sumber: Andrew L. Shapiro. Amerika Nomor 1: Kondisi AS yang Kontradiktif dan Ironis. 1995. Jakarta: Pustaka Firdaus].
Hak Azasi Dalam Ekonomi
Pemikiran, mengenai hak azasi manusia ini dalam aktivitas ekonomi di sebut juga kapitalisme. Kapitalisme adalah sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan secara penuh pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing atau berkompetisi dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: individualisme, persaingan (kompetisi) dan perolehan keuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukan sebagai bagian dari masyarakat, tetapi sebagai "individu-individu" yang berdiri sendiri di atas kedua kakinya dan harus memenuhi kebutuhan pribadi dengan kerja kerasnya sendiri. "Masyarakat kapitalis" adalah arena dimana para individu bersaing satu sama lain dalam lingkungan yang keras dan tanpa belas kasih. Ini adalah arena yang persis sebagaimana penjelasan Darwin, yang menempatkan hanya yang kuat yang tetap hidup, sedangkan kaum lemah dan tak berdaya akan terinjak-injak dan tersingkirkan; ini juga tempat di mana kompetisi sengit merajalela.
Menurut pola pikir yang dijadikan dasar berpijak kapitalisme, setiap individu - dan ini dapat berupa perorangan, sebuah perusahaan atau suatu bangsa - harus berjuang demi kemajuan dan kepentingannya sendiri. Hal terpenting dalam peperangan ini adalah produksi. Produsen terbaik akan bertahan hidup, sedangkan yang lemah dan tidak cakap akan tersingkir dan lenyap. Yang menjadi pusat perhatian kapitalisme bukanlah manusia, akan tetapi pertumbuhan ekonomi, dan barang, yakni hasil dari pertumbuhan ekonomi ini. Karena alasan tersebut, pola pikir kapitalis tidak lagi merasakan tanggung jawab etis atau memiliki hati nurani terhadap orang-orang yang terinjak di bawah kakinya, yang harus mengalami berbagai kesulitan hidup. Ini adalah Darwinisme yang diterapkan secara menyeluruh pada masyarakat di bidang ekonomi
Dengan menyatakan perlunya mendorong kompetisi di berbagai bidang kehidupan, dan memaklumkan tidak perlunya menyediakan kesempatan atau bantuan bagi golongan masyarakat lemah dalam hal apapun, baik di bidang kesehatan hingga ekonomi, para perumus Darwinisme Sosial terkemuka telah memberikan dukungan "filosofis" dan "ilmiah" bagi kapitalisme. Misalnya, menurut Tille, sosok terkemuka yang mewakili mentalitas kapitalis-Darwinis, adalah kesalahan besar untuk mencegah kemiskinan dengan cara membantu "kelompok-kelompok yang tersingkirkan", sebab ini berarti turut mencampuri seleksi alam yang mendorong terjadinya evolusi.
Dalam pandangan Herbert Spencer, perumus utama teori Darwinisme Sosial, yang memasukkan ajaran pokok Darwinisme ke dalam kehidupan masyarakat, jika seseorang miskin maka ini adalah kesalahannya sendiri; orang lain tidak sepatutnya menolong agar ia bangkit. Jika seseorang kaya, bahkan jika ia mendapatkan kekayaannya melalui cara yang tidak bermoral, maka ini adalah berkat kecakapannya. Oleh karena itu, orang kaya akan bertahan hidup, sedangkan yang miskin akan lenyap. Ini adalah pemandangan yang telah berlaku hampir secara menyeluruh pada masyarakat sekarang dan gambaran ringkas tentang moralitas kapitalis-Darwinis.
Spencer, yang mendukung moralitas ini, menyelesaikan karyanya Social Statistics pada tahun 1850, dan menolak segala bentuk bantuan bagi masyarakat yang diusulkan oleh negara, seperti program pencegahan untuk melindungi kesehatan, sekolah-sekolah negeri, dan vaksinasi wajib. Sebab menurut Darwinisme Sosial, tatanan kemasyarakatan terbangun berdasarkan keberlangsungan hidup bagi yang kuat. Pemberdayaan masyarakat lemah yang menjadikan mereka mampu bertahan hidup adalah pelanggaran terhadap asas ini. Si kaya adalah kaya karena mereka lebih layak hidup; sebagian bangsa menjajah sebagian yang lain dikarenakan pihak penjajah lebih unggul dari pihak terjajah, manusia dengan ras-ras tertentu menjadi bawahan dari ras-ras lain karena tingkat kecerdasannya yang lebih tinggi. Spencer menerapkan doktrin ini dengan sungguh-sungguh pada masyarakat manusia, "Jika mereka benar-benar layak untuk hidup, mereka akan hidup, dan memang sebaiknya mereka harus hidup. Jika mereka benar-benar tidak layak untuk hidup, mereka akan mati, dan adalah yang terbaik jika mereka harus mati"
Graham Sumner, Professor Ilmu Politik dan Sosial di Universitas Yale, adalah juru bicara Darwinisme Sosial di Amerika. Dalam salah satu tulisannya, ia merangkum pandangannya tentang masyarakat manusia, “...jika kita mengangkat seseorang ke atas kita harus memiliki tumpuan, yakni titik reaksi. Dalam masyarakat ini berarti bahwa untuk mengangkat seseorang ke atas maka kita harus mendorong seseorang yang lain ke bawah” -seperti panjat pinang.
Berdasarkan kebebasan berkepemilikan, setiap orang berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak melanggar hak-hak orang lain. Setiap orang berhak memiliki segala sesuatu, baik secara halal maupun haram. Setiap orang berhak menggunakan atau mengelola apa saja yang dia miliki. Seseorang berhak memiliki barang-barang yang termasuk dalam pemilikan umum seperti ladang minyak, tambang besar, pantai dan sungai-sungai, air yang dibutuhkan masyarakat, dan properti lain yang menjadi hajat hidup orang banyak. Akibatnya, terjadi akumulasi kekayaan yang melimpah-ruah di tangan segelintir orang. Dengan kelebihan kekayaan tersebut, mereka berubah menjadi satu kekuatan hegemonik yang menguasai dan mengendalikan masyarakat dan negara, baik dalam urusan politik dalam negeri maupun luar negerinya.
Banyak argumentasi yang dimunculkan oleh pengagum HAM adalah, bahwa dengan HAM manusia dapat menentukan tujuan hidupnya sampai pada taraf menentukan dan berhak untuk hidup layak, minimal terpenuhi kebutuhan asasinya: yakni kemerdekaan untuk hidup, terpenuhi sandang, pangan, papan. Namun angka statistik kemiskinan dunia menunjukkan ketimpangan yang sangat lebar antara setiap orang. Simak saja statistika berikut ini:
3 orang terkaya di dunia, kekayaannya lebih besar dari gross domestic product (GDP) 48 negara termiskin dunia, yang berarti setara dengan seperempat jumlah total negara di dunia
Menurut penelitian Noam Chomsky, 1% penduduk dengan pendapatan tertinggi dunia setara dengan 60% penduduk pendapatan terendah dunia, yaitu sama dengan 3 miliar manusia.
20% penduduk di Negara-negara maju mengkonsumsi 86% dari total konsumsi barang dunia
48 negara termiskin hanya mendapt kurang dari 0,4% dari ekspor global
kurang lebih 790 juta orang di dunia berkembang masih kekurangan gizi atau pangan, hampir 2/3-nya berada di kawasan Asia Pasifik.
50 juta orang terkaya di eropa dan amerika utara memiliki pendapatan yang sama dengan 2,7 milyar orang miskin.
Bagian yang dikuasai oleh 1% orang terkaya setara, dengan yang dinikmati oleh 57%termiskin.


Kesimpulan
Sebagai sebuah sandaran penghargaan terhadap manusia, HAM tidak terlepas dari konsep ruang dan waktu yang membentuknya. Namanya muncul pada masa abad gelap dunia eropa barat yang abai terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan. Ia muncul sebagai bentuk refleksi dialektis dari kungkungan tirani raja-raja dan kejumudan dogma gereja yang menggelikan. Pada perjalanan sejarahnya, ide HAM berhasil sebagai peroboh tirani dan penindasan tersebut. Namun, ternyata perjalanan HAM ini juga memberikan akses yang negatif bagi kemanusiaan. Implementasi HAM dalam kehidupan sosial dan politik memberikan kita realitas yang ironis tersebut dan dalam kehidupan ekonomi memberi kita bukti hal tersebut pada satu sisi.



Referensi:
Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan dr. Sami Salih Al Wakil. HAM Menurut Barat, HAM Menurut Islam. Pustaka Thariqul Izzah. Bogor. 2005
Harun Yahya. Bencana Kemanusiaan Akibat Darwinisme. Global Cipta Media Publishing. Jakarta.2002
Jurnal Al Waie No. 76.Tahun.VII. Desember. 2006
Keyley.JR & Euegene R. Witt. World politic: Trend And Transformation. 9th. Wads. Worth, United States of America. 2004.
Khilafah Magazine, Juli 2006, Angka-Angka Dan Statistika Kemiskinan